Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib 2 oknum polisi disidang etik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dua remaja di Semarang.
Keduanya bernama Aiptu Kusno (46) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang.
Polda Jawa Tengah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/2/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Sidang dilakukan secara tertutup di ruang sidang Propam lantai 2 Mapolda Jawa Tengah.
Baca: Viral Oknum Polisi Diduga Paksa Pacar Aborsi di Mamuju Tengah, Bripda NI Diperiksa Propam
Sidang dipimpin oleh oleh Ketua sidang kode etik AKBP Edhie Sulistyo dari perwira menengah penyidik Dit Resnarkoba.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto dalam rilisnya mengungkap 2 oknum polisi tersebut akan dikenakan mutasi bersifat demosi.
Berdasarkan putusan vonis, 2 oknum polisi juga menjalankan hukuman berupa patsus selama 30 hari terhitung sejak penahanan.
Selain itu tersangka juga akan melaksanakan pembinaan mental selama 1 bulan.
Sebagaimana diketahui, pemerasan oleh 2 oknum polisi terhadap remaja di Semarang dilakukan pada Jumat (31/2) lalu.
Aksi tersebut membuat warga berupaya menolong korban yang berteriak histeris.
Salah satu saksi bernama Ergo mengungkapkan bahwa pelaku juga mengancam akan menembak siapa saja yang berusaha menghalangi mereka.
Adapun kedua polisi itu melakukan pemerasan terhadap korban sebesar Rp2,5 juta.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polda Jateng Gelar Sidang Etik Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Polisi Semarang Pemeras Warga
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polisi sempat Ancam Tembak Warga yang Menghalangi saat Peras Sejoli di Semarang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.