Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai putusan pengadilan cukup beralasan untuk tidak menerima gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Fickar dalam wawancara bersama Tribunnews pada Kamis (13/2/2024).
Baca: KPK Serahkan Penjemputan Hasto pada Penyidik, Sebut Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan
"Perkara ini sudah cukup lama sebenarnya, beberapa orang tersangkutnya sudah dihukum bahkan sudah keluar (dari penjara)," ujar Fickar.
Fickar menambahkan, Hasto masih bisa mengajukan kembali gugatan praperadilan selama berkas KPK belum dilimpahkan ke pengadilan.
Sebab, putusan gugatan praperadilan tidak diterima bukan berarti ditolak.
"Permohonan Hasto belum memenuhi syarat," imbuh dia.
Baca: Kekecewaan Besar Kubu Hasto Imbas Dikalahkan Telak KPK hingga Praperadilan Tak Diterima
Fickar menyebut, Hasto harus bisa memperjelas perkara mana yang akan diajukan kembali.
"Harus jelas perkaranya," imbuh dia. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# Tribunnews On Focus # KPK # praperadilan # Hasto Kristiyanto # PDIP # PDI Perjuangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.