Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan pada Kamis (13/2/2025).
Seluruh aset Karim Khan di AS pun dibekukan dan ia dilarang memasuki negara tersebut.
Diketahui, sanksi itu dijatuhkan buntut surat perintah penangkapan PM Israel Netanyahu yang dikeluarkan oleh ICC.
Dikutip dari Tribunnews, Khan secara resmi ditambahkan ke daftar Orang yang Ditunjuk Khusus dan daftar orang yang diblokir oleh Departemen Keuangan.
Baca: Pendukung Hizbullah Sebut Lebanon Tunduk Tekanan Israel, Protes Pesawat dari Iran Dilarang Mendarat
Baca: Houthi Yaman Siap Bikin AS dan Israel Babak Belur jika Berani Usir Paksa Rakyat Palestina dari Gaza
Dalam sebuah penyatakan, disebutkan bahwa ICC tak memiliki yuridiksi atas Amerika atau Israel.
Pasalnya, kedua negara itu tak termasuk Statuta Roma atau anggota ICC.
Pengumuman yang disampaikan pada Kamis (13/2/2025) itu menyusul perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Presiden AS, Donald Trump.
Sejak menjabat, Trump menuding ICC melakukan tindakan tidak sah dan tak berdasar yang menargetkan Amerika dan Israel.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AS Jatuhkan Sanksi Ekonomi kepada Kepala Jaksa ICC Karim Khan, Asetnya di AS Dibekukan
# Amerika Serikat # sanksi # Kepala Jaksa ICC # surat penangkapan # Benjamin Netanyahu (PM Israel)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.