Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - PN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan respons pada Kamis (13/2).
Dikutip dari Kompas.com, Setyo mengatakan putusan hakim membuktikan bahwa tindakan penyidik menangani kasus Hasto sudah sesuai aturan yang berlaku.
Baca: Reaksi PDIP Dituding Ingin Pisahkan Prabowo dengan Jokowi: Kalau Pisah Berarti Beda Kepentingan
Ia mengatakan KPK akan bergerak dan melanjutkan kasus Hasto sebagai tersangka.
Adapun setelah menang praperadilan, penyidik KPK akan menentukan langkah selanjutnya.
Baik itu pemanggilan, penggeledahan, hingga penahanan Hasto.
"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," ujarnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Baca: Basuki Diskak Elite PDIP saat Singgung Pembangunan IKN, Singgung Oligarki Rebut Tanah Adat
Ia mengatakan putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan membuktikan bahwa penetapan status tersangka Hasto didasarkan alat bukti.
Sebaliknya, putusan itu membuktikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka bukan politisasi.
"Bahwa KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi apalagi politisasi," kata Fitroh saat dihubungi, Kamis.
Di satu sisi, tim kuasa hukum Hasto menegaskan praperadilan yang diajukan melawan KPK bukan ditolak.
Oleh sebab itu, kubu Hasto menilai praperadilan yang tidak diterima PN Jakarta Selatan ini belum selesai.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri
Editor Video: Nur Rohman Urip
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.