Keppres Pemindahan Ibu Kota Tak Kunjung Terbit, Komisi II DPR: Jangan-jangan UU-nya Mau Diubah Lagi

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Fauzan Khalid, mengaku resah atas isu kegagalan pemindahan ibu kota RI ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kekhawatiran ini ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Kepala Otorita IKN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Fauzan menyatakan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai dasar pemindahan ibu kota telah ada.

Akan tetapi keputusan presiden (Keppres) mengenai hal tersebut tak kunjung rilis hingga saat ini.

"Satu di antara yang saya khawatirkan pimpinan, kan UU IKN sudah ada ini, Keppresnya belum," kata Fauzan Khalid dalam rapat.

Baca: Basuki Diskak Elite PDIP saat Singgung Pembangunan IKN, Singgung Oligarki Rebut Tanah Adat

Padahal sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa Keppres akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun hal tersebut belum terlaksana sampai saat ini.

Menurut Fauzan, UU tentang IKN memiliki potensi untuk dirombak jika Keppres pemindahan ibu kota tak kunjung diterbitkan.

"Jangan-jangan Keppres ini selamanya tidak keluar dan UU-nya kita ubah lagi gitu. Itu saya khawatir betul itu," ucap Fauzan.

Untuk itu ia mengusulkan agar pelaksanaan rapat kerja ini sesekali dilaksanakan di IKN .

"Kita mendapatkan aura magisnya lah sehingga kita ikut bersemangat membantu Kepala IKN untuk terus mendorong supaya pembangunan IKN ini bisa lebih cepat," ungkap Fauzan.

Menurutnya dengan pagelaran rapat di IKN akan membangkitkan semangat Komisi II untuk terus mendorong pembangunan ibu kota lebih cepat.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

# ikn # pembangunan ikn # dana ikn # keppres ikn

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda