Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Sulbar - Fahrun
TRIBUN-VIDEO.COM - Empat remaja rudapaksa gadis berusia 14 tahun inisial N di salah satu desa di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat segera diadili, Senin (10/2/2025).
Baca: Lautan Manusia Memadati Jalan Diponegoro di Pontianak, Ramai-ramai Saksikan Ritual Buka Mata Naga
Empat pelaku masing-masing inisial DP (16), RD (17), MH (13) dan PR (13), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman . (*)
# rudapaksa # gadis ABG # Polman # Polewali Mandar # Sulawesi Barat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.