Rudapaksa Gadis ABG, 4 Remaja Ditetapkan Polman Jadi Tersangka, Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Sulbar - Fahrun
TRIBUN-VIDEO.COM - Empat remaja rudapaksa gadis berusia 14 tahun inisial N di salah satu desa di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat segera diadili, Senin (10/2/2025).

Baca: Lautan Manusia Memadati Jalan Diponegoro di Pontianak, Ramai-ramai Saksikan Ritual Buka Mata Naga

Empat pelaku masing-masing inisial DP (16), RD (17), MH (13) dan PR (13), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman . (*)

# rudapaksa # gadis ABG # Polman # Polewali Mandar # Sulawesi Barat

Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda