Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pagar laut ilegal sepanjang 3,3 km di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dibongkar pada Selasa (11/2/2025).
Pembongkaran dilakukan oleh sejumlah karyawan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pembuat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi langsung untuk memastikan pembongkarasn sesuai ketentuan.
Baca: Misteri Hilangnya Kades Kohod Saat Akan Diperiksa Kasus Pagar Laut, 400 Warga Siap cari, Ada Beking?
Baca: Penampakan Mobil Mewah Kades Kohod saat Rumah Digeledah Bareskrim, Terseret Kasus Pagar Laut?
Sementara Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara menjelaskan pembongkaran pagar itu diperkirakan rampung pada Jumat (14/2/2025).
Selama proses pembongkaran, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus melakukan pengawasan.
Pembongkaran dilakukan dengan memanfaatkan satu buah alat berat berjenis ekskavator.(*)
#Pagar laut # Kecamatan Tarumajaya # Kementerian Kelautan dan Perikanan # Deolipa Yumara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.