Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) dalam polemik pagar laut di Tangerang, Banten pada Senin (10/2/2025).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan hal tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan salah satunya berlangsung di rumah terlapor berinisial AR.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai sosok AR tersebut.
Baca: DIANGGAP PRO CHINA, Massa Konvoi Motor di Solo Minta Jokowi Diadili, Singgung Keterkaitan Pagar Laut
Djuhandani menyebut penggeledahan dilakukan setelah pihaknya memeriksa sebanyak 44 saksi terkait kasus tersebut.
Di sisi lain, Djuhandani mengatakan, penyidik juga telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Pihaknya menegaskan, Bareskrim Polri berkomitmen akan mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus penerbitan SHGB dalam polemik pagar laut yang terjadi di Tangerang.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Lakukan Penggeledahan soal Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.