Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini sedang mendalami isi telepon seluler atau handphone milik para tersangka kasus pesta seks gay di salah satu hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah pada Kamis (6/2/2025) menuturkan bahwa pihaknya turut meminta keterangan pihak hotel terkait kasus tersebut.
Adapun ketiga tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial BP alias D, RH alias R serta RE alias E.
Selain tiga tersangka, 53 pria yang turut ditangkap dalam penggerebekan juga dinyatakan negatif narkoba.
Polisi juga telah memulangkan 53 dari 56 pria terkait kasus ini.
Manajemen Hotel Habitare Rasuna Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi di salah satu unit hotel mereka, yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Pihak hotel menegaskan bahwa mereka telah bekerja sama dengan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus dugaan pesta seks sesama jenis yang berlangsung di salah satu kamar hotel pada Sabtu (1/2/2025).
General Manager Habitare Rasuna Jakarta, Mazlina Ramli nuturkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Kompol Iskandarsyah menuturkan, pihak hotel tak tahu-menahu kamar yang disewanya itu dijadikan tempat pesta seks.
Menurut dia, pihak hotel kooperatif serta turut membantu kepolisian ketika melakukan penggerebekan kegiatan tersebut.
D, salah satu tersangka, berperan menghubungi puluhan pria yang ingin melakukan seks bebas.
Ketika peserta sudah terkumpul, D menutup pintu kamar untuk memulai acara pesta seks sesama jenis ini.
Setelah pesta dimulai, para peserta pesta seks sesama jenis ini membuka pakaian.
Peserta yang berperan sebagai wanita diharusnya memakai stiker glow in the dark pada baru.
Saat dilakukan penggerebekan, tidak ada narkotika yang ditemukan di lokasi.
Hanya saja, ada alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV yang diamankan pihak kepolisian.
Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya .
Mereka dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Cek HP Tersangka Pesta Seks Sesama Jenis 56 Pria di Setiabudi Jaksel, Apa Isinya?
#gay #lgbt #pestaseks #jakartaselatan #poldametrojaya
HP Host Pesta Seks Gay di Jaksel Diperiksa, Hotel Tak Tahu Kamar Deluxe Dipesan Buat Hal 'Ilegal'
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Warta Kota
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.