Ubah Tatib Kilat, DPR Kini Bisa Copot Ketua KPK Kapolri hingga MK, MKMK: Rusak Negara Ini Bos!

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - DPR kini memiliki kewenangan baru untuk mengevaluasi atau mencopot pejabat negara, termasuk KPK hingga MK.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memberikan reaksi keras.

Palguna saat dihubungi Rabu (5/2) menilai DPR tidak ingin Indonesia tegak di atas hukum UUD 1945 jika membuat aturan tata tertib yang bisa mengikat keluar.

Baca: NATURALISASI OLE ROMENY BUAT ERICK THOHIR SEMRINGAH, Upaya Bela Timnas Indonesia Disetujui DPR

Dia menilai, DPR seharusnya bisa mengerti hierarki dan beragam kekuatan yang mengikat dalam norma hukum.

"Jika mereka mengerti tetapi tetap juga melakukan, berarti mereka tidak mau negeri ini tegak di atas hukum dasar (UUD 1945) tetapi di atas hukum yang mereka suka dan mau, dan mengamankan kepentingannya sendiri. Rusak negara ini, bos," kata Palguna, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (5/2/2025).

Palguna lantas mempertanyakan pengetahuan hukum para anggota Dewan yang seharusnya mengerti tata tertib berlaku untuk internal DPR.

Ia menekankan tata tertib bukan mengikat keluar instansi.

Baca: Warga Desa Darmo Muara Enim Geruduk Kantor DPRD buntut Ganti Rugi Lahan yang Tak Kunjung Rampung

Sebagai informasi, DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. 

Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi ini memberi DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna. 

Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Kini Bisa Copot Pejabat Negara, MKMK: Rusak Negara Ini Bos!"

Program: Tribunnews Update
Host: Rima Anggi 
Editor Video: Mellinia Pranandari
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#mahkamahkonstitusi #dprri #mkmk #ruu #pejabatnegara

Sumber: Tribunnews.com
   #DPR   #KPK   #MKMK   #Kapolri
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda