TRIBUN-VIDEO.COM - Kiai terdakwa pelaku pemerkosaan santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Imam Syafii alias Supar (52) selama 14 tahun penjara.
Dalam sidang tersebut JPU juga menyampaikan tuntutan restitusi yang diajukan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada terdakwa senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.