JPU Tuntut Kiai Supar Terdakwa Kasus Rudapaksa Santriwati Trenggalek dengan Hukuman Penjara 14 Tahun

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Agilio OktoViasta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kiai terdakwa pelaku pemerkosaan santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (4/2/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Imam Syafii alias Supar (52) selama 14 tahun penjara.

Dalam sidang tersebut JPU juga menyampaikan tuntutan restitusi yang diajukan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada terdakwa senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.(*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda