Live Update
Terbukti Hamili Santri, Kiai di Trenggalek Tak Ajukan Banding Kini Kasusnya Sudah Inkrah 14 Tahun
Laporan wartawan Tribun Jatim - Sofyan Arif Candra
TRIBUN-VIDEO.COM-Kasus seorang kiai di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek yang menghamili seorang santriwati telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (7/3/2025).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan, menyebutkan status perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025.
"Terdakwa atas nama Imam Syafii atau Supar (52) dan jaksa penuntut umum setelah saya cek tidak mengajukan upaya hukum banding untuk perkara pidana nomor 107/Pid.Sus/2024/PN Trk. Sehingga status Imam Syafii sekarang berubah menjadi terpidana," kata Revan, Jumat (7/3/2025).(*)
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Video
Terkini Daerah
Eks Kanit Reskrim di Deli Serdang Cabuli Anak Tetangga, Tak Sadarkan Diri seusai Diamuk Massa
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pengakuan Mengejutkan Andika Ngesot Tersangka Rudapkasa Pelajar, Sebut Saling Suka Satu Sama Lain
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Tindakan Bejat Pria di Rejang Lebong, Tega Menggauli Adik Ipar Sendiri yang Masih Duduk di Bangku SD
Sabtu, 26 April 2025
Live Update
Live Update Siang: Pria Tewas Tertusuk Badik saat Acara Adat, Ludah Suci Jadi Dalih 'Walid' Lombok
Jumat, 25 April 2025
Live Update
Nasib Miris Puluhan Santriwati di Lombok Barat, Dilecehkan Pimpinan Ponpes dengan Modus 'Ludah Suci'
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.