TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025).
Gugatan itu terkait penetapan status tersangka Hasto dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR.
Dalam perkara ini, Hasto diduga memberikan suap bersama Harun Masiku.
Mengutip Kompas.com, suap diberikan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio pada Desember 2019 silam.
Diketahui suap tersebut berjumlah 19.000 Dollar Singapura.
Sementara itu, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Hasto pada 23 Desember 2024 silam.
KPK menuding Hasto bersama Harun Masiku dan rekannya melakukan tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, Hasto membantah tudingan tersebut dan menggugat penetapan status tersangkanya.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik terkait dugaan korupsi di tubuh PDIP.
(Tribun-video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Melawan KPK di Sidang Praperadilan Hari Ini"
Baca: Bentrok TNI dan Warga di Deli Serdang Buat Masyarakat Trauma, Jubir Hasto akan Gugat KPK ke MK
Baca: Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati, Hasto PDIP: Persahabatan Antarpemimpin
#hastokristiyanto #sekjenpdip #pdip #kpk #kpu #wahyusetiawan #harunmasiku #dprri #penyidikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.