Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Jatim - Luhur Pambudi
TRIBUN-VIDEO.COM -Pemilik panti asuhan di Surabaya, berinisial NK (61) terlapor dugaan asusila terhadap beberapa anak asuhnya yang ditangkap Anggota Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah resmi berstatus tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Tersangka NK sudah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang korban anak asuh panti berjenis kelamin perempuan, selama sekian tiga tahun yakni sejak Januari 2022 hingga 20 Januari 2025.
Perbuatan terkadang dilakukan sebanyak dua kali kurun waktu sebulan. Bahkan, terhadap korban yang melaporkan ke pihak kepolisian, tersangka pernah menyetubuhi korban setiap hari selama sepekan.
(*)
# Polda Jatim # rudapaksa # panti asuhan
Anak Panti Dirudapaksa Pengasuh saat Malam Hari, Kini Ditetapkan Polda Jatim sebagai Tersangka
Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.