Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polisi, Nenek Awe Tetap Berjuang untuk Tolak PSN Rempang

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut penyerangan yang dilakukan sekelompok orang pada 18 Desember 2024 lalu, tiga warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau kini jadi tersangka.

Satu di antaranya merupakan seorang nenek bernama Siti Hawa atau biasa dipanggil nenek Awe.

Baca: Penetapan Nenek Awe Jadi Tersangka seusai Tolak PSN Rempang Tuai Polemik, Polisi Beri Respons

Dua orang lainnya yakni Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54).

Ketiganya dituduh melakukan perampasan kemerdekaan berdasarkan Pasal 333 KUHP.

Adapun para warga ini menentang keras penetapan PSN Rempang Eco-City.

Baca: Warga Rempang Digusur akibat Proyek Nasional, Eks Ketua KPK RI Sebut adanya Pelanggaran Kemanusiaan

Jurnalis TribunBatam, Ucik Suwaibah berkesempatan untuk melakukan wawancara eksklusif dengan Nenek Awe di Pulau Rempang, berikut liputannya untuk anda. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE  # Rempang  # Batam  # proyek strategis nasional  # Nenek Awe 
Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda