Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Buntut penyerangan yang dilakukan sekelompok orang pada 18 Desember 2024 lalu, tiga warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau kini jadi tersangka.
Satu di antaranya merupakan seorang nenek bernama Siti Hawa atau biasa dipanggil nenek Awe.
Baca: LIVE: Nenek Awe dan 2 Warga Rempang Jadi Tersangka seusai Menolak Proyek Strategis Nasional
Dua orang lainnya yakni Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54).
Ketiganya dituduh melakukan perampasan kemerdekaan berdasarkan Pasal 333 KUHP.
Baca: Warga Rempang Digusur akibat Proyek Nasional, Eks Ketua KPK RI Sebut adanya Pelanggaran Kemanusiaan
Adapun para warga ini menentang keras penetapan PSN Rempang Eco-City.
Jurnalis TribunBatam, Ucik Suwaibah berkesempatan untuk melakukan wawancara eksklusif dengan Nenek Awe di Pulau Rempang, berikut liputannya untuk anda. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # proyek strategis nasional # Rempang # Batam # Nenek Awe
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.