Tolak Penertiban, Pedagang Pasar Mardika Ancam Satpol PP Pakai Parang, Kini Divonis 8 Bulan Penjara

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Ambon - Maula Pelu
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang Pedagang Pasar Mardika , La Ima alias Bapa Lala (48) divonis 8 Bulan Penjara, di Pengadilan Negeri Ambon , Maluku.

La Ima merupakan terdakwa dalam perkara pengancaman salah seorang oknum Satpol PP bernama Helmi Noya (42), karena menolak lapak dagangannya di bahu jalan ditertibkan.

Terdakwa mengancam dengan menggunakan parang.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi hakim anggota, Dedy Sahusilawane dan Ismael Wael, Kamis (30/1/2025). (*)

# sidang # Pasar Mardika # pedagang pasar # Satpol PP # Ambon

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda