Rp 400 Juta Lenyap akibat Arisan Bodong di Cimahi, Modus Pelaku Beri Korban Keuntungan 30 Persen

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Jabar - Rahmat Kurniawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Cimahi mengungkap kasus arisan online bodong hingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta, Senin (20/1/2025).

Dua wanita asal Cimahi, Jawa Barat inisial NK (33) dan PSR (27) menjadi tersangka kasus penipuan arisan bodong. 

Baca: Warga Tanjungpinang Dibuat Gempar seusai Penemuan Mayat Bayi Diduga Aborsi di Kamar Mandi Sebuah Kos

Modus yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi calon korban dengan keuntungan hingga 30 persen dari nilai uang yang disetor kepada tersangka.

Kedua tersangka juga kerap mengunggah rentetan pemenang arisan agar calon korban makin percaya. (*)

# arisan bodong # Cimahi # penipuan # Jawa Barat

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda