Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Jabar - Rahmat Kurniawan
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Cimahi mengungkap kasus arisan online bodong hingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta, Senin (20/1/2025).
Dua wanita asal Cimahi, Jawa Barat inisial NK (33) dan PSR (27) menjadi tersangka kasus penipuan arisan bodong.
Baca: Warga Tanjungpinang Dibuat Gempar seusai Penemuan Mayat Bayi Diduga Aborsi di Kamar Mandi Sebuah Kos
Modus yang digunakan adalah dengan mengiming-imingi calon korban dengan keuntungan hingga 30 persen dari nilai uang yang disetor kepada tersangka.
Kedua tersangka juga kerap mengunggah rentetan pemenang arisan agar calon korban makin percaya. (*)
# arisan bodong # Cimahi # penipuan # Jawa Barat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.