Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Jakarta - Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUN-VIDEO.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta boleh berpoligami.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari lalu.
Pergub tersebut mengatur persyaratan ASN DKI Jakarta yang ingin memiliki istri lebih dari satu. (*)
# aturan baru # gubernur # jakarta # asn # poligami
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.