Aturan Baru Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Perihal ASN Boleh Berpoligami

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Jakarta - Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUN-VIDEO.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta boleh berpoligami.

Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi pada 6 Januari lalu.

Pergub tersebut mengatur persyaratan ASN DKI Jakarta yang ingin memiliki istri lebih dari satu. (*)

# aturan baru # gubernur # jakarta # asn # poligami

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda