KPK akan Jemput Paksa Saksi Kasus Hasto Saeful Bahri jika Terus Mangkir: Agar Tak Halangi Penyidikan

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Linda Pancaningrum

Video Production: Agilio OktoViasta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan langkah tegas kepada kader PDIP Saeful Bahri yang berstatus saksi dalam kasus suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Langkah tersebut adalah penjemputan paksa jika Saeful kembali mangkir dari panggilan.

Dikutip dari Kompas.com, hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (15/1/2025).

Dirinya mengatakan penjemputan paksa akan dilakukan KPK jika Saeful tidak hadir kembali dalam proses penyelidikan.

Pasalnya Saeful dinyatakan beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.

Dalam hal ini KPK sudah memanggil Saeful sebanyak 2 kali, yakni pada 8 dan 14 Januari 2025.

Terkait dengan hal ini KPK akan melakukan tindakan jemput paksa jika Saeful kembali mangkir dalam panggilan ini.

Tessa berharap Saeful bersikap kooperatif agar tidak menghalangi proses penyidikan.

(TribunVideo.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Buka Peluang Jemput Paksa Kader PDI-P Saeful Bahri jika Kembali Mangkir"

Baca: Reaksi KPK Kabar Hasto Dapat Perlindungan Jokowi Sebelum Jadi Tersangka Kasus APW & Harun Masiku

Baca: Ketua KPK Klaim Penyidik Tak Berencana Tahan Hasto Senin Kemarin, Gegara Megawati Telepon Prabowo?

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda