Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Jogja - Santo Ari
TRIBUN-VIDEO.COM - Sanksi yustisi untuk pelanggar aturan larangan merokok di kawasan Malioboro , Kota Yogyakarta , bakal diaktifkan mulai tahun ini.
Sebagai informasi, selaras Perda Kota Yogya No 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termuat sanksi denda maksimal Rp 7,5 juta bagi yang kedapatan merokok sembarangan di kawasan Malioboro .
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogya, Ahmad Hidayat, mengungkapkan, selama ini pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan.
#malioboro #yogyakarta #jogja #dilarangmerokok
Warning! Merokok di Malioboro Yogyakarta Didenda Rp 7,5 Juta bakal Diberlakukan Mulai 2025
Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.