Warning! Merokok di Malioboro Yogyakarta Didenda Rp 7,5 Juta bakal Diberlakukan Mulai 2025

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Jogja - Santo Ari
TRIBUN-VIDEO.COM - Sanksi yustisi untuk pelanggar aturan larangan merokok di kawasan Malioboro , Kota Yogyakarta , bakal diaktifkan mulai tahun ini.

Sebagai informasi, selaras Perda Kota Yogya No 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), termuat sanksi denda maksimal Rp 7,5 juta bagi yang kedapatan merokok sembarangan di kawasan Malioboro .

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogya, Ahmad Hidayat, mengungkapkan, selama ini pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan.


#malioboro #yogyakarta #jogja #dilarangmerokok

Sumber: Tribunnews.com
   #merokok   #Malioboro   #Yogyakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda