Korban Oknum Guru Haryati Ada Lagi, 2 Siswa Dihukum Belajar di Lantai dan Tak Mau Sekolah

Editor: Rekarinta Vintoko

Video Production: Lulu Adzizah F

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum guru, Haryati, yang menghukum siswa SD di Kota Medan berinisial MI dengan menyuruhnya belajar di lantai, bersikukuh tak bersalah.

Meski mendapatkan kecaman publik dan pemberian skorsing, ia berpegang teguh bahwa apa yang dilakukan terhadap MI tidak salah.

Bahkan, ia begitu yakin dengan tindakannya dan mengutarakannya saat bertemu dengan Komisi II DPRD Kota Medan.

"Tujuan saya, tidak ada niat menzalimi anak," ujarnya seperti dikutip dari tayangan yang tayang pada Senin (13/1/2025).

Baca: Kejanggalan CCTV Siswa yang Dihukum Duduk di Lantai, Ketua Yayasan: Oknum Guru Tak Menyuruh Korban

Haryati sudah menimbang-nimbang hukuman yang diberikan kepada MI ketika tetap masuk kelas meski uang SPP menunggak tiga bulan.

Ia sempat berpikir bahwa tidak mungkin menghukum MI dengan menyuruhnya pulang lantaran dia masih kecil.

"Dia masih kecil, perjalanan ke rumahnya pun jauh. Saya berpikir nanti kecelakaan, saya yang disalahkan, sekolah juga yang disalahkan," jelasnya.

Haryati juga tidak menghukum MI dengan berdiri di kelas karena khawatir dengan kondisi fisiknya.

"(Kalau) Kemudian saya berdirikan, nanti akhirnya anak itu pingsan jatuh, saya juga yang disalahkan," katanya.

Ia akhirnya memilih menghukum MI dengan menyuruhnya belajar di lantai selama Haryati mengajar.

"Dia kan nyaman duduk di bawah sambil mendengarkan saya mengajar," katanya.

Baca: MENCAK-MENCAK, Anak Guru Viral Hukum Siswa di Lantai Labrak Orangtua Korban, Tak Terima Diviralkan

Haryati mengaku selain MI, ada dua siswa lainnya yang dihukum karena belum membayar SPP.

Dua siswa akhirnya tidak masuk sekolah sementara MI tetap bersekolah tetapi dihukum belajar di lantai.

Hingga kini, sang guru pun masih ogah meminta maaf kepada MI dan ibunya, Kamelia.

Baru pihak yayasan yang meminta maaf.

"Belum ada sama sekali minta maaf. Ya mungkin malu atau apa, enggak masalah. Dia tetap bersikeras terhadap peraturan yang dia buat, padahal peraturan inisiatif dia pribadi," ujar ibunda MI, Kamelia.

Sebelumnya diberitakan, viral seorang guru bernama Haryati menghukum muridnya berinisial MI dengan duduk di lantai sekolah di Kota Medan.

Hal itu dipicu karena orang tua murid tersebut tak mampu membayar sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP di sekolah tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Sekolah Dasar Abdi Kusuma.

Baca: Curhatan Ketua Yayasan soal Siswa SD Duduk di Lantai, Sebut Korban Terima Beasiswa Sejak April

Insiden tersebut sempat membikin heboh warga net usai video tentang siswa SD yang dihukum duduk di lantai depan kelas beredar luas di media sosial.

Ibu MI, Kamelia (38) mengatakan anaknya menunggak uang SPP selama 3 bulan dengan total biaya Rp 180.000.

Kata dia, salah satu penyebab tunggakan tersebut adalah karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2024 belum cair.

Sementara itu, kondisi ekonominya pas-pasan. Sang suami hanya seorang buruh bangunan.

"Biasanya kan dapat bantuan PIP, jadi karena tahun 2024 dia belum keluar, itulah saya menunggak. Jadi saya menunggak karena bantuan kita itu belum keluar," ujar Kamelia saat diwawancarai wartawan di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan, Jumat (10/1/2025).

Kepala Sekolah Abdi Sukma, Juli Sari, menyebut kalau pihak sekolah telah meminta maaf atas insiden itu.

Dia menyebut, insiden itu seharusnya tidak terjadi.

Menurutnya, tidak ada aturan sekolah yang melarang anak yang menunggak SPP untuk masuk sekolah.

"Guru tersebut berinisiatif membuat peraturan sendiri di kelasnya," tambahnya.

Ketua Yayasan Abdi Sukma Kota Medan, Ahmad Parlindungan mengatakan bahwa Haryati tidak boleh lagi mengajar untuk sementara waktu karena perbuatannya itu.

"Kami yayasan akan memberikan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu yang ditentukan kemudian," kata Ahmad, Sabtu (11/1/2025).

Ahmad mengaku bahwa hukuman duduk di lantai hingga tak boleh ikut pelajaran bagi siswa yang menunggak uang sekolah bukan kebijakan yayasan, melainkan akal-akalan Haryati sendiri.

Dijelaskan Ahmad, yayasan maupun kepala sekolah tidak pernah membuat aturan seperti itu. Sehingga pihaknya pun merasa kecolongan dengan insiden ini.

"Semua siswa yang ada, mau bayar atau tidak harus ikut belajar mengajar. Kami sangat kecewa dengan kondisi ini yang menjadi viral seluruh Indonesia karena tidak ada aturan tertulis dan kami yayasan beberapa yayasan dan guru yang lama berkesempatan saya bilang," papar Ahmad.

Ahmad juga menyebutkan bahwa adik kandung MI juga bersekolah di sekolah yang sama, yakni duduk di kelas 1 SD.

Keduanya sama-sama menunggak uang sekolah. Namun adik Mahesya masih bisa ikut belajar mengajar, tidak seperti abangnya yang dihukum wali kelas karena alasan menunggak uang sekolah.

Terkait masalah pribadi antara wali kelas dan orang tua Mahesya, menurut Ahmad tidak ada permasalahan apapun.

Pihak sekolah pun telah meminta maaf kepada ibunda Mahesya, Kamelia.

"Mediasi sudah. Sudah meminta maaf. Anaknya ada 2 disini, yang kelas 4 dan kelas 1 SD. Nah, yang kelas 1 ini tidak ada masalah. Sama-sama tidak membayar uang sekolah," terang Ahmad. (*)

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA

# Viral # Guru Medan # Siswa Medan # Guru # Medan

Sumber: Tribunnews Bogor
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda