Pihak Hasto Yakin Sekjen PDIP Tak Ditahan Pasca Diperiksa KPK, Ingatkan Penyidik Harus Patuh Ini

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadap ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku pada Senin (13/1/2025).

Erna Ratnaningsih, selaku kuasa hukum Hasto berbicara soal kemungkinan KPK melakukan penahanan terhadap kliennya setelah diperiksa.

Erna menekankan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto merupakan kewenangan dari KPK.

Namun demikian, ia mengingatkan KPK harus mematuhi pedoman dan aturan dalam proses penahanan.

Baca: Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Hasto Kristiyanto Berangkat dari Kantor DPP PDIP Bersama Tim Hukum

Erna menegaskan bahwa KPK harus tunduk kepada UU Administrasi Pemerintahan dalam melakukan tindakan hukum.

Selain itu Erna juga ingin agar KPK bisa melakukan tindakan hukumnya yang sesuai dengan KUHAP.

Erna menjelaskan dalam Pasal 21 KUHAP ada beberapa kriteria yang harus dipatuhi penyidik sebelum melakukan penahanan.

Dalam KUHAP disebutkan bahwa penahanan dilakukan agar mencegah tersangka melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti.

Penahanan juga dilakukan jika dikhawatirkan tersangka akan mengulangi tindakan pidananya.

"Berkaitan dengan penetapan sebagai tersangka, di dalam Pasal 21 KUHAP itu ada kriteria yang harus dipatuhi penyidik."

Baca: Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Hasto Kristiyanto Berangkat dari Kantor DPP PDIP Bersama Tim Hukum

"Di mana syarat subjektif dari penahanan ini adalah takut kalau tersangka ini melarikan diri, tersangka ini menghilangkan barang bukti. Dan juga ada kekhawatiran, dalam hal ini tersangka akan melakukan atau mengulangi tindak pidananya," ungkap Erna.

Erna meyakini tiga kriteria tersebut tidak ada dalam diri Hasto Kristiyanto.

Itu karena sejak awal Hasto telah menyatakan komitmennya untuk mematuhi proses hukum yang ada.

Hal ini bisa dilihat saat Hasto selalu hadir dalam pemeriksaan maupun persidangan perkara eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Hasto Komentari Kemungkinan KPK Lakukan Penahanan setelah Pemeriksaan Hari Ini

Program: Tribunnews Update
Host: Rima Anggi 
Editor Video: Valencia Frida
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#hastokristiyanto #sekjenpdip #pdip #kpk #harunmasiku #dugaankorupsi

Sumber: Tribunnews.com
   #Hasto Kristiyanto   #PDIP   #KPK   #pemeriksaan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda