TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak keluarga bos rental yang tewas, Ilyas Abdurrahman kini tengah berupaya mencari perlindungan.
Keluarga Ilyas mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Yakni, keluarga korban mengajukan permohonan perlindungan dalam bentuk pendampingan hukum dan restitusi atau ganti rugi.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas membenarkan salah satu anak Ilyas mengajukan restitusi.
"Ada salah satu anak yang mengajukan restitusi. Mengajukan restitusi satu orang, mewakili orang tuanya yang meninggal dunia," kata Susilaningtyas, dikutip dari TribunJakarta.com.
Terkait hal itu, Susilaningtyas menyatakan, LPSK akan menghitung nilai restitusi akibat tindak pidana ini.
Baca: Dikenai Sanksi! Ini Kesalahan Kapolsek Cinangka di Kasus Penembakan Bos Rental yang Menyeret TNI AL
Baca: Di Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka dan 2 Polisi Lain Dimutasi Kapolda Banten
Lalu, hasil hitungannya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dijadikan tuntutan.
Menurutnya, restitusi itu akan diputuskan oleh majelis hakim, apakah dikabulkan atau tidak.
Diketahui, terkait restitusi itu tertera dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban.
Terkini Susilaningtyas menyebut, ada enam orang yang melakukan permohonan pendampingan.
"Mereka (enam pemohon) mengajukan permohonan untuk pendampingan ya dalam setiap proses peradilan pidana,"
Sebelumnya, dalam kasus tersebut keluarga korban yang selamat dari pihak Ramli juga mengajukan pendampingan LPSK.
Ramli Abu Bakar yang merupakan teman Ilyas saat ini tengah dirawat intensif di rumah sakit.
Ramli mengalami luka tembak yang cukup serius dalam insiden yang terjadi di Rest Area KM 54 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025).
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Bos Rental yang Tewas Ditembak Ajukan Ganti Rugi, LPSK: Mereka Juga Ajukan Pendampingan
#lpsk #bosrental #ilyas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.