Mobil Tabrak Tukang Becak hingga Tewas, Sopir Diduga Teler Pakai Narkotika

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Jatim - Luhur Pambudi

TRIBUN-VIDEO.COM - AZ (30) pengemudi Mobil Honda HR-V yang menabrak penarik becak, dan pemotor ojek online (ojol) di Jalan Basuki Rahmat, Genteng, Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (2/1/2025), hingga menewaskan satu orang, telah resmi berstatus tersangka.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fahzrulrahman mengatakan, Sopir AZ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Kamis (2/1/2025) malam.

Baca: Hancur Lebur! Pesawat Jeju Air Tabrak Tembok Bandara, Kecelakaan Diduga akibat Tabrakan Burung

Baca: Tak Kuat Menahan Tangis, Anak Pemilik Rental Mobil Ceritakan Momen Haru Ketika Ayahnya Masih Hidup

Tersangka AZ ditetapkan tersangka atas pelanggaran Pasal 311 Ayat 4, dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa. (*)

# kecelakaan # kecelakaan maut # tukang becak # surabaya # jatm # jawa timur

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda