KPK Tanggapi Nama Jokowi Masuk Daftar Nominasi OCCRP: Semua WNI Sama Kedudukannya di Mata Hukum

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons nama Presiden ke-7 Joko Widodo yang masuk daftar pemimpin terkorup di dunia. 

Informasi tersebut masuk dalam versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, semua Warga Negara Indonesia (WNI) sama kedudukannya di mata hukum.

"Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

Pernyataan itu disampaikan Tessa pada Kamis (2/1/2025). 

Baca: Abraham Samad Respons Jokowi yang Masuk Daftar Pemimpin Terkorup, Minta KPK Segera Periksa Laporan

Baca: Respons Keras Pendukung Jokowi soal Tuduhan OCCRP, Diminta Jangan Banyak Omong Tanpa Bukti Konkret

Terkini, KPK mempersilahkan untuk melaporkan jika mengetahui perbuatan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Hal itu bisa dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Baik itu ke KPK, maupun ke kepolisian atau kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi," kata Tessa.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata KPK soal Nama Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup Versi OCCRP

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda