TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons nama Presiden ke-7 Joko Widodo yang masuk daftar pemimpin terkorup di dunia.
Informasi tersebut masuk dalam versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, semua Warga Negara Indonesia (WNI) sama kedudukannya di mata hukum.
"Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
Pernyataan itu disampaikan Tessa pada Kamis (2/1/2025).
Baca: Abraham Samad Respons Jokowi yang Masuk Daftar Pemimpin Terkorup, Minta KPK Segera Periksa Laporan
Baca: Respons Keras Pendukung Jokowi soal Tuduhan OCCRP, Diminta Jangan Banyak Omong Tanpa Bukti Konkret
Terkini, KPK mempersilahkan untuk melaporkan jika mengetahui perbuatan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Hal itu bisa dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Baik itu ke KPK, maupun ke kepolisian atau kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi," kata Tessa.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata KPK soal Nama Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup Versi OCCRP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.