Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo resmi mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilan (PPN) menjadi 12 persen pada Selasa (31/12/2024).
Kebijakan ini berlaku mulai Rabu 1 Januari 2025 besok.
Baca: Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD, Dianggap Provokasi Publik Buntut Tolak PPN 12%
Hal ini disampaikan Presiden setelah menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Launching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya dikenakan terhadap kelompok barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada.
Selainnya hanya dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Baca: Reaksi PDIP saat Rieke Oneng Dianggap Provokator & Dilaporkan ke MKD karena Kritik PPN: Berlebihan
Presiden mencontohkan barang mewah yang akan terkena PPN 12 persen yang dikonsumsi golongan masyarakat berada, seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah.
Kenaikan dilakukan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun Hingga kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025 belum juga terbit.
(*)
#ppn12persen #ppn #prabowosubianto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.