Jumat, 1 Mei 2026

Tribunnews Update

Reaksi PDIP saat Rieke 'Oneng' Dianggap Provokator & Dilaporkan ke MKD karena Kritik PPN: Berlebihan

Senin, 30 Desember 2024 11:46 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena dianggap menjadi provokator penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Pelaporan ini pun direspons oleh PDIP.

Baca: Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD, Dianggap Provokasi Warga untuk Tolak PPN 12 Persen

Juru bicara PDIP, Guntur Romli mengatakan, anggapan Rieke sebagai provokator adalah hal yang berlebihan.

Menurutnya, kritik Rieke soal kenaikan PPN tersebut dilakukan sebagai anggota DPR.

Sebagai anggota dewan, ia pun menyampaikan keluhan rakyat.

"Tuduhan memprovokasi menurut kami itu berlebihan karena Saudari Rieke Diah Pitaloka sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, yang menyambungkan lidah rakyat, menyampaikan keprihatinan terkait rencana kenaikan PPN (menjadi) 12 persen," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).

Baca: Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD, Dianggap Provokasi Publik Tolak PPN 12 Persen

Selain itu, saat menyampaikan kritik, Rieke juga dinilai menggunakan bahasa yang sopan.

Guntur khawatir, publik akan menilai adanya pembungkaman terhadap anggota DPR dari Fraksi PDIP lewat pelaporan terhadap Rieke ke MKD.

"Apalagi jati diri anggota parlemen adalah berbicara, 'parler' untuk berbicara. Jangan sampai publik menganggap pelaporan yang berlebihan ini sebagai upaya untuk membungkam wakil rakya dari PDI Perjuangan yang kritis," tegasnya.

Diketahui, Rieke dilaporkan oleh seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal (20/12/2024).

Menurut pelapor, Rieke melakukan provokasi terhadap warga agar menolak kebijakan PPN 12 persen.

Baca: Politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka Berharap Kado Tahun Baru dari Prabowo: Batalkan PPN 12%!

Sementara Rieke sendiri dalam kritiknya meminta agar Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Hal ini dilakukan untuk menghindari peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh.

Selain itu, PPN 12 persen juga berpotensi akan menaikkan harga kebutuhan pokok ke depannya.

"Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan moneter antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok," ujar Rieke kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024). (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata PDIP soal Rieke 'Oneng' Dilaporkan ke MKD usai Dianggap Provokator Tolak PPN 12 Persen

# TRIBUNNEWS UPDATE # Rieke Diah Pitaloka # DPR # PPN # MKD # PDIP # PDI Perjuangan
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Rieke Diah Pitaloka   #DPR   #PPN   #MKD   #PDIP   #PDI Perjuangan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved