Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejagung RI turut menanggapi terkait perintah hakim terhadap jaksa untuk mengembalikan aset terdakwa kasus korupsi timah Helena Lim yang tidak terkait pidana pada Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum menghembalikan seluruh aset yang disita dari crazy rich PIK, Helena Lim.
Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang terlibat dalam mengelola uang hasil korupsi pada tata niaga komoditas timah terdakwa Harvey Moeis dan kawan-kawan.
Baca: Kisah Helena Memulai Bisnis Sepatu Lukis Utapes Paint dari Nol Sampai Dikenal hingga Mancanegara
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh mengatakan, pihaknya mempertimbangkan pembelaan Helena dan kuasa hukumnya bahwa aset yang disita itu diperoleh sebelum atau di luar waktu terjadinya tindak pidana korupsi.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan argumentasi Helena dan tim kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa sejumlah aset itu sudah diikutsertakan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016 dan ada program pengungkapan sukarela (PPS) 2022.
Sementara, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37 tahun 2016 menyatakan harta yang diungkap melalui program tax amnesty dan PPS berkekuatan hukum mengikat.
Baca: BREAKING NEWS: Sidang Vonis Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah di PN Jakpus
Oleh karena itu, harta yang sudah termasuk dalam program tax amnesty dan PPS sudah bisa dibuktikan validitas dan eksistensinya.
Harli mengatakan, akan kembali mendalami putusan vonis hukuman Helena Lim hingga aset yang akan dikembalikan selama tujuh hari.
Ia mengatakan, butuh waktu untuk mengkaji terkait proses hukum yang berlangsung di pengadilan, apakah penetepan vonis hingga wacana pengembalian aset sudah sesuai dengan hukum acara pidana (KUHAP).
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Kejagung Terkait Permintaan Presiden Prabowo soal Koruptor Divonis 50 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.