Kejagung Bantah Dugaan 'Permainan' Hakim di Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Cs: Kita Tegak Lurus

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar membantah dugaan ada 'permainan' hakim di kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Hal itu disampaikan oleh Harli dalam jumpa pers di Gedung Pupenkum Kejagung RI pada Selasa (31/12/2024).

Harli menjelaskan, untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang harus juga berlandaskan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang.

Ia mengatakan bahwa tuduhan ada 'permainan' jaksa hingga hakim dalam kasus ini , menurutnya itu berlebihan.

Baca: Prabowo Bandingkan Vonis Koruptor yang Rugikan Ratusan Triliun dengan Maling Ayam, Harvey Moeis?

Baca: Kisah Helena Memulai Bisnis Sepatu Lukis Utapes Paint dari Nol Sampai Dikenal hingga Mancanegara

Harli dengan tegas mengatakan bahwa para hakim hingga jaksa dalam menjalankan tugasnya sudah sesuai prosedur dan tegak lurus.

Pernyataan itu disampaikan oleh Harli menjawab beredarnya dugaan ada permainan kotor di balik penetapan vonis hukuman para terdakwa di kasus korupsi timah Harvey Moeis Cs.

Sebelumnya diketahui, Presiden Prabowo meminta majelis hakim yang menangani kasus korupsi untuk memberi hukuman yang tidak terlalu ringan kepada para koruptor.

Menurut Prabowo, jika ada kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, maka seharusnya pelaku diganjar dengan hukuman berat, bahkan kalau perlu diganjar hukuman 50 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan di acara musyawarah rencana pembangunan nasional tahun 2025-2029 Bappenas pada Senin, (30/12/2024) lalu.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Kejagung Terkait Permintaan Presiden Prabowo soal Koruptor Divonis 50 Tahun

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda