Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons sindiran Presiden Prabowo Subianto terkait vonis ringan Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Kejagung menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun Harvey Moeis.
Baca: Prabowo Sindir Pedas Vonis Ringan Harvey Moeis: Rampok Triliunan Jangan-jangan Dipenjara Pakai AC
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar pada Senin (30/12).
Harli mengatakan Kejagung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) responsif terhadap putusan vonis majelis hakim.
Kejagung juga berupaya mengungkap keadilan melalui upaya hukum.
Adapun sebelumnya Prabowo menyentil hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.
Baca: Hotman Paris Bela Prabowo! Jawaban Telak untuk Kritikan Mahfud MD
Prabowo mengatakan bahwa koruptor tidak pantas divonis ringan.
Ia bahkan menyindir koruptor dengan fasilitas mewah yang diperoleh saat dipenjara.
Prabowo mengatakan bahwa rakyat saat ini tidak bodoh.
Baca: Prabowo Beri Sindiran Pedas Vonis Ringan Harvey Moeis: Minta Vonis 50 Tahun, Ini Respons Kejagung
Ia meminta kepada hakim-hakim agar tidak memberikan vonis ringan kepada para koruptor yang telah merampok harta negara. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Prabowo Sentil Hukuman Koruptor, Kejagung Pastikan Banding dalam Kasus Harvey Moeis
# TRIBUNNEWS UPDATE # Kejagung # Prabowo # Harvey Moeis # koruptor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.