Kejagung RI Ajukan Banding Atas Vonis Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Erik Pratama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk di Bangka Belitung.

Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI, Sutikno.

Pihaknya melayangkan banding atas vonis terhadap lima dari enam terdakwa yang telah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu.

Diketahui, pada Jumat 27 Desember 2024, Penuntut umum menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di mana menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta.

Sedangkan untuk satu terdakwa lain yakni General Manager PT Tinindo Internusa, Rosalina, Sutikno menjelaskan, pihaknya menerima putusan yang telah dijatuhkan terhadap yang bersangkutan.

Berikut adalah daftar nama terdakwa yang diajukan banding dan diterima putusannya oleh Jaksa Penuntut Umum;

Baca: Mahfud MD Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis yang Korupsi Rp 300 Triliun: Menusuk Rasa Keadilan

Baca: Mahfud MD Heran Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Dikorting karena Sopan: Tak Logis

A. Menyatakan upaya hukum Banding Perkara atas nama:

1. HARVEY MOEIS
Ttuntutan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 12 tahun UP: 210 M (6 tahun) Denda: 1 M (1 tahun), Putusan Hakim; Pidana Penjara: 6 tahun 6 bulan UP: 210 M (Subsider 2 tahun) Denda: 1 M (subsider 6 bulan).

2. SUWITO GUNAWAN 
Tututan Penuntut Umum Pidana Penjara: 14 tahun UP: 2.2 T (8 tahun) Denda: 1 M (1 tahun), Putusan Hakim: Pidana Penjara: 8 tahun UP: 2.2 T (Subsider 6 tahun) Denda: 1 M (subsider 6 bulan).

3. ROBERT INDARTO 
Tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 14 tahun UP: 1.9 T (6 tahun) Denda: 1 M (6 bulan) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 8 tahun UP: 1.9 T (Subsider 6 tahun) Denda: 1 M (Subsider 6 bulan).

4. REZA ANDRIANSYAH
Tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 8 tahun UP: - Denda: 750 juta (Subsider 6 bulan) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 5 tahun UP: - Denda: 750 juta (Subsider 3 bulan).

5. SUPARTA 
Tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 14 tahun UP: 4.5 T (8 tahun) Denda: 1 M (1 tahun) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 8 tahun UP: 4.5 T (6 tahun) Denda: 1 M (Subsider 6 bulan).

B. Menyatakan menerima Putusan Perkara atas nama:

ROSALINA 
tututan Penuntut Umum Pidana Penjara: 6 tahun UP: - Denda: 750 juta (6 bln) Putusan Hakim Pidana Penjara: 4 tahun UP: - Denda: 750 juta (6 bulan).

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejagung Banding Vonis 5 dari 6 Terdakwa Kasus Timah, Termasuk Harvey Moeis

#Kejaksaan Agung # Pengadilan Tindak Pidana Korupsi # Harvey Moeis

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda