TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kementerian Imipas) melakukan pencekalan terhadap dua politikus PDIP yakni Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly ke luar negeri.
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Saffar M Godam.
Godam menambahkan, pencekalan terhadap kedua elite PDIP itu dilakukan berdasarkan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun masa berlaku dari penetapan pencekalan itu kata dia, sampai enam bulan semenjak diterimanya surat dari KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardika Sugiarto membenarkan kalau pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan pencekalan kepada Kementerian Imipas.
Baca: Kesaksian Korban Selamat Laka Maut Bus SMP IT Bogor, Lihat Penumpang Sudah Saling Bertumpuk
Baca: Rumah Megawati Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap hingga Ada Mobil Polisi, Markas PDIP Mendadak Sepi
Hasto dan Yasonna dicegah bepergian ke luar negeri dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata Tessa.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imigrasi Cekal Hasto Kristiyanto dan eks Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri
#Yasonna Laoly #PDIP #Hasto Kristiyanto #Pencekalan #Yasonna Laoly
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.