Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Novel Baswedan merespons terkait polemik penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku.
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan sebenarnya Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka oleh penyidik KPK sejak tahun 2020, lantaran sudah ada bukti-bukti kuat keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku.
Namun usulan penyidik kandas di tangan pimpinan KPK saat itu.
Baca: Menunggu JANJI Megawati akan LABRAK KPK Jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditangkap
“Seingat saya, sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka dan saat itu pimpinan tidak mau dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu,” ungkap Novel Baswedan, Selasa (24/12/2024).
Pimpinan KPK terdahulu, Firli Bahuri disebut menyelamatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari status tersangka sejak tahun 2020.
Hal tersebut diungkapkan Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha dalam program Kompas pada Rabu, (25/12/2024).
Praswad menyinggung terkait peran mantan Ketua KPK, Firli Bahur dalam keterlambatan lembaga antirasuah itu menyelesaikan kasus suap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Baca: Jabatan Hasto Terancam usai Tersangka KPK, 3 Sosok Senior Ini Dinilai Pantas Duduki Sekjen PDIP
Namun, dikatakan Praswad, di era kepemimpinan Firli Bahuri untuk mengeluarkan surat DPO terhadap Harun Masiku sangat lambat.
Praswad menghitung, KPK era Firli Bahuri perlu satu tahun memutuskan Harun Masiku sebagai DPO.
Sementara saat itu, secara administratif dan dalam proses penyidikan hingga pengumpulan alat bukti tidak ada masalah sama sekali.
Menyambung pernyataan Novel Baswedan, seharusnya semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses sehingga tidak menimbulkan seolah-olah ada kepentingan politik.
Sementara itu, Pimpinan KPK saat ini mengungkapkan alasan pihaknya baru menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya mendapatkan alat bukti yang cukup.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ubah Gaya Kepemimpinan Firli Bahuri, KPK Kembalikan Metode Pengumuman Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.