3 Orang Tersangka Kasus PPDS Undip Semarang Terancam 9 Tahun Penjara, Pelaku Belum Ditahan

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Dilaporkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari. 

Dokter Aulia merupakan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan ketiga tersangka tersebut. 

Di antaranya, laki-laki berinisial TEN, Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM (perempuan) kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip. 

Kemudian, ZYA (perempuan) yang merupakan senior dari dr Aulia.

"Iya ada tiga tersangka, mereka para senior korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya. 

Ketiganya belum ditahan lantaran masih menunggu keputusan dari penyidik.

Selain itu, ketiga tersangka tersebut kooperatif. 

Penetapan status tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 36 saksi. 

Kuasa hukum keluarga Dr Aulia, Misyal Achmad mengaku, cukup puas dengan penetapan tiga tersangka tersebut.

Sebab, ketiganya tidak bertangggung jawab dengan jabatan yang diberikan. 

Seperti Kaprodi justru membiarkan hal-hal yang tidak pantas terjadi. 

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: 3 Orang Jadi Tersangka Kasus PPDS Undip: Kaprodi, Kepala Staf Medis, Senior dr Aulia

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda