TRIBUN-VIDEO.COM- Lima orang melakukan aksi kekerasan pengeroyokan aktivis lingkungan, Sulfianto Alias.
Kelimanya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni melalui Kanit II Sat Reskrim, Ipda Muhammad Ilham, mengatakan mereka berinisial FW, MK, LA, BH, dan DS.
Dikatakan, di antara para tersangka, merupakan oknum anggota Polri.
Baca: Duduk Perkara Polisi Banting & Borgol Warga di Ambon, Korban Protes Diminta Putar Arah
Baca: Buntut 3 Oknum Polisi Banting Warga di Tengah Jalan Ambon, Wakapolsek KPYS Dicopot dari Jabatannya
"Tahapan-tahapan sudah kami lakukan mulai dari pemeriksaan para saksi dan korban serta mengamankan barang bukti CCTV di lokasi kejadian," kata Muhammad Ilham, Senin (23/12/2024).
Sejumlah barang bukti telah diamankan di antaranya CCTV, pakaian yang dipakai korban serta batu dan balok yang digunakan oleh para pelaku.
Ia menyebut modus pelaku dalam kasus pengeroyokan itu karena menduga korban membantu memenangkan satu paslon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni di pilkada 2024.
(Tribun-Video.com/Tribunpapuabarat.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Polisi Tahan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Aktivis Lingkungan di Teluk Bintuni Papua Barat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.