Ramai Tolak PPN 12%, Dolfie PDIP Sebut Pemerintah Bisa Rugi Rp 50 T Jika Turunkan PPN Jadi 11 Persen

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mengatakan, pemerintah bisa menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tanpa mengubah undang-undang.

Namun, pemerintah disebut akan kehilangan Rp 50 triliun jika mengembalikan PPN ke tarif awal yakni 11 persen.

Baca: PDIP Kena Semprot Lagi Gerindra, Wihadi Tuding Dolfie Provokator Kisruh Turunkan PPN di Bawah 12%

Dikutip dari Kompas.com pada Senin (23/12/2024), Dolfie menjelaskan bahwa undang-undang memberi keleluasaan pada pemerintah untuk mengatur tarif pajak.

Syaratnya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR karena menyangkut RAPBN.

Dolfie mengatakan, DPR sebenarnya pernah bertanya pada pemerintah apakah tetap bakal menaikkan PPN menjadi 12 persen di tahun 2025. 

Namun, pihak pemerintah menjawab menunggu arahan dari presiden.

Baca: PDIP Di-bully soal PPN 12%, Rocky Gerung Sebut Ada Operasi Besar untuk Kepung Partai Jelang Kongres

"Mungkin saat ini belum ada arahan terbaru dari presiden terkait itu. Karena kalau itu diturunkan menjadi 11 persen saja misalnya, maka pemerintah kehilangan pendapatan Rp 50 triliun kira-kira," kata legislator PDIP tersebut, Minggu (22/12/2024).

Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

UU yang diteken sejak era Presiden Jokowi ini mengatur pemberlakuan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Namun, UU itu juga masih membuka opsi perubahan tarif PPN.

Dalam pasal 7 ayat (3), diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Baca: Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, PDIP Akui Tak Salahkan Prabowo: Bukan Menolak, tapi Minta Dikaji Ulang

Selanjutnya, dalam pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah.

Namun, harus lebih dulu disampaikan kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPN 12 Persen Bisa Dibatalkan Tanpa Revisi UU, Pemerintah Diminta Tak Bohongi Publik

# TRIBUNNEWS UPDATE  # DPR  # Prabowo  # Jokowi  # PPN  # pajak pertambahan nilai 
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda