TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komiditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Suami artis Sandra Dewi tersebut sebelumnya telah dijatuhi tuntutan selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tak hanya Harvey Moeis, sidang putusan juga akan dijalani oleh dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Refined Bangka (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.
Baca: Alasan Sandra Dewi Absen dalam Sidang Tuntutan Suaminya Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta
Baca: Rugikan Negara Rp 300 M, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Terdakwa Suparta dan Reza dijatuhi tuntutan selama 14 dan 8 tahun
Kepastian sidang vonis ketiga terdakwa ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto usai pembacaan duplik dari tim penasihat hukum Harvey Moeis cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Seusai pembacaan duplik, Hakim Eko menyebutkan dirinya beserta empat anggota majelis hakim lainnya akan mulai bermusyawarah untuk menentukan vonis terhadap para terdakwa.
*Untuk informasi selanjutnya, mari kita saksikan bersama-sama sidang putusan terpidana korupsi timah Harvey Moeis.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 12 Tahun Penjara & Uang Pengganti Rp 210 M, Hari Ini Harvey Moeis Jalani Sidang Putusan
#Pengadilan Tipikor # Harvey Moeis # Reza Andriansyah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.