TRIBUN-VIDEO.COM - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal mengampuni koruptor untuk bertaubat banjir kritikan.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD hingga Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) memberikan kritikan.
Mahfud MD mengingatkan risiko memberikan ampunan kepada para koruptor.
Menurut Mahfud, memberikan ampunan kepada koruptor berisiko bahaya.
Ia turut mengingatkan soal akuntabilitas, transparansi hingga pertanggungjawaban terkait aksi korupsi itu.
Sementara itu MAKI mengatakan bahwa mengampuni koruptor bertentangan dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Minggu (22/12).
Boyamin menegaskan meskipun uang hasil korupsi dikembalikan, proses hukum tetap harus berjalan.
Pengembalian kerugian negara atas tindak korupsi tidak menghapus pidana pelaku.
Menurut Boyamin, hal itu tertuang dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Korupsi. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Buka Pintu Maaf Koruptor Asal Kembalikan Uang, MAKI: Kembalikan Uang Tidak Hapus Pidana
Baca: Reaksi PDIP Disindir Gerindra Banyak Drama soal Kritik Kenaikan PPN 12%: Prabowo Bisa Menurunkan
Baca: Ekspresi Pemimpin Timur Tengah Tersorot saat Prabowo Kritis di KTT D-8 Beri Pukulan Telak pada Dunia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.