Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi telah memperoleh Fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait Proses Bisnis Atas Layanan Jasa KSEI, Senin (1/4/2019).
Penyerahan Fatwa dilakukan oleh Sekretaris DSN-MUI, H. Anwar Abbas kepada Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi.
Fatwa bernomor 124/DSN-MUI/Xl/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu tersebut diperoleh pada Rapat Pleno DSN-MUI yang telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 8 November 2018, yang dihadiri oleh Ketua DSN-MUI K.H. Ma'ruf Amin dan Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi.
Sebelumnya, sejak tahun 2001 DSN-MUI telah mengeluarkan 3 buah fatwa syariah yang menjadi dasar berinvestasi di pasar modal Indonesia yaitu: Fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan untuk Reksa Dana Syariah.
Fatwa nomor 40/DSN-MUl/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
Fatwa nomor 80/DSN-MUl/llI/2011 tentang Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia.
Fatwa ini mengatur tentang proses transaksi di Bursa serta penerbitan indeks saham syariah di pasar modal (Indeks Saham Syariah Indonesia, Jakarta islamic Index, dan Jakarta Islamic Index 70).
Hal tersebut juga didukung oleh penerapan oleh beberapa Perusahaan Efek yang memiliki aplikasi berupa online trading syariah.
Dengan adanya fatwa nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tersebut, maka semakin lengkap dasardasar yang sesuai dengan prinsip syariah dan menjadi acuan serta pegangan dalam berinvestasi di pasar modal lndonesia
Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi, menyatakan, Indonesia merupakan pasar yang potensial bagi pertumbuhan produk-produk investasi yang berdasarkan prinsip syariah.
"Di pasar modal Indonesia sendiri terdapat lebih dari 50% saham yang ada di Bursa merupakan saham berbasis syariah," kata Friderica Widyasari Dewi.
Penerbitan fatwa ini merupakan inisiatif dari KSEI dengan dukungan oleh DSN-MUI , OJK. dan SRO.
Adanya fatwa tersebut juga harus dibarengi dengan edukasi kepada investor dan masyarakat secara umum.
Friderica berharap, fatwa ini dapat semakin memantapkan berinvestasi secara syariah dalam beragam produk di pasar modal Indonesia, proses transaksi di Bursa hingga proses penyelesaian di KSEI sudah sesuai dengan prinsip syariah serta proses penerbitan Reksa Dana yang dikelola dalam infrastruktur Investasi terpadu di KSEI pun telah sesuai dengan prinsip syariah.
"harapan kami, dari hulu hingga hilir itu orang kalau mau infestasi secara syariah sudah yakin investasi di Bursa Saham Infonesia sudah sesuai dengan prinsif syariah," ungkap Friderica.
Turut hadir pada acara tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi, Direksi dan Komisaris Self-Regu/atory Organizations (BEI, KPEl, KSEl), tamu undangan dan rekan media.(*)
KSEI Peroleh Fatwa DSN MUI untuk Proses Bisnis dan Layanan Jasa
Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Cameraman: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.