Resmi UMK 2025 Naik 6,5%, Pemprov Banten Beri Rincian Kenaikan di Kabupaten-Kota Tahun 2025

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Latif Ghufron Aula

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Banten - Engkos Kosasih
TRIBUN-VIDEO.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2025.

Damenta yang baru sehari menjabat Pj Gubernur Banten menaikan UMK sebesar 6,5 persen. Kebijakan itu diambil atas permintaan para buruh yang menuntut kenaikan UMK .

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 471 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten.

Selain menetapkan UMK , Damenta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan nomor 472 tahun 2024.(*)

# Upah Minimum # Pemprov Banten # UMK

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda