Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Banten - Engkos Kosasih
TRIBUN-VIDEO.COM - Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2025.
Damenta yang baru sehari menjabat Pj Gubernur Banten menaikan UMK sebesar 6,5 persen. Kebijakan itu diambil atas permintaan para buruh yang menuntut kenaikan UMK .
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 471 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten.
Selain menetapkan UMK , Damenta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan nomor 472 tahun 2024.(*)
# Upah Minimum # Pemprov Banten # UMK
Resmi UMK 2025 Naik 6,5%, Pemprov Banten Beri Rincian Kenaikan di Kabupaten-Kota Tahun 2025
Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.