Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden ke-7 Jokowi digugat perdata melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2.
Selain Jokowi, pendiri Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan juga ikut digugat perdata.
Gugatan itu diajukan oleh 20 orang dari berbagai elemen masyarakat termasuk enam purnawirawan TNI.
Dilansir dari Kompas.com pada Selasa (17/12), ada 8 pihak yang tergugat dalam perkara tersebut.
Baca: Isu Jokowi Buat Partai Sendiri atau Terima Pinangan Parpol Lain, Pengamat: Harus Mantapkan Legacy
Baca: Terungkap Alasan PDIP Baru Pecat Jokowi Meski Melanggar sejak Lama: Ingin Jaga Martabat Presiden
Adapun selain Jokowi dan Aguan, Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto juga ikut menjadi pihak tergugat.
Pihak penggugat khawatir atas adanya negara dalam negara terkait proyek PIK 2.
Mereka meminta agar para tergugat dihukum untuk menghentikan proyek PIK 2 baik di area atau di luar PSN.
Selain itu, para penggugat meminta pihak tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 612 triliun. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Mellinia Pranandari
Uploader: bagus gema praditiya sukirmanUploader: bagus gema praditiya sukirman
#jokowi #jokowidodo #agungsedayugroup #gugatan #pik2 #pantaiindahkapuk #pantaiindahkapuk2
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.