TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Ketujuh terpidana tersebut, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.
Dengan begitu, mereka tetap dihukum penjara seumur hidup.
Alasan MK menolak PK tersebut lantaran bukti baru yang diajukan para terpidana dinyatakan tidak terpenuhi karena bukan termasuk bukti baru.
Baca: PK TERPIDANA DITOLAK! Kuasa Hukum Saka Tatal Pingsan, Minta Prabowo Turun Tangani Kasus Vina
Tangis keluarga pun pecah setelah mendengar putusan itu.
Asep Kusnadi, ayah dari Rivaldi, tampak memegang kepala sambil berulang kali menggeleng.
Dengan suara bergetar, dirinya mengatakan hukum tak bisa lagi dipercaya.
"Saya sudah tidak percaya lagi sama kalian. Kalian itu kejam, jahat! Tidak ada keadilan di negeri ini." ujar Asep.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangis Keluarga usai MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina: Sangat Kecewa, Apa Saya Harus Pindah Negara?
# Sidang PK # Cirebon # pembunuhan vina # Peninjauan Kembali # Mahkamah Agung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.