Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso (MJV) asal Filipina, dialihkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.
Mary yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) kelas III Yogyakarta di Wonosari, telah mengalami pemindahan pada Minggu (15/12/2024) malam.
Sebelum meninggalkan LP tersebut, Mary disorot karena tampak membawa sebuah lukisan abstrak.
Menurut keterangan Kepala LPP, Evi Loliancy, lukisan abstrak itu melambangkan perjalanan Mary yang dimulai dengan kegelapan hingga mencapai titik terang.
Baca: VIRAL Ojol Serobot Jalur Sepeda dan Tak Terima Ditegur, Tendang Pesepeda hingga Terjatuh Lalu Kabur
"Ada yang dibawa lukisan yang baru, abstrak ya pak, mulai perjalanan awal yang mulai gelap menjadi terang, intinya seperti itu," kata Kepala LPP Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy saat ditemui seusai MJV pergi meninggalkan LP pada Minggu malam.
Berdasarkan keterangan Evi, Mary dulunya sempat ditahan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta sebelum dipindahkan ke LPP di Wonosari.
Jika dihitung, Mary sudah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun di Indonesia.
Sebelumnya diketahui bahwa Mary ditahan setelah tertangkap membawa 2,6 kilogram narkoba jenis heroin di Bandara Adisutjipto Yogyakarta April 2010 lalu. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipindah ke Rutan Pondok Bambu, Mary Jane Bawa Lukisan Abstrak"
# terpidana mati # narkoba # Mary Jane # Lapas Perempuan Pondok Bambu # Filipina
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.