Segini Harta Hakim yang Tolak PK Terpidana Vina Cirebon, Punya Tanah dan Bangunan Rp3,2 Miliar

Editor: winda rahmawati

Video Production: Fitriana Dewi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim yang menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon disorot.

Pasalnya PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) Senin (16/12/2024).

Ada dua berkas berbeda dari PK tersebut yakni pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Baca: [FULL] Diperintah Langsung Megawati,DPP PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran & Bobby Sebagai Kader Partai

Baca: Prabowo & Jokowi Kompak Berjas Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Zulhas-Zumi Zola di Jakarta

Namun kedua berkas itu dipimpin oleh hakim yang sama yakni Burhan Dahlan.

Burhan Dahlan menjadi Ketua Hakim di dua PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

Lalu berapa harta Burhan Dahlan?

Dimuat situs resmi KPK, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2023, Burhan Dahlan memiliki harta senilai Rp7.339.204.681.

Mayoritas hartanya meliputi kas dan setara kas serta tanah dan bangunan.

Burhan Dahlan memiliki sejumlah tanah dan bangunan di Jawa Barat senilai Rp3.275.000.000 sementara kas dan setara kas Rp 3.488.504.681.

(Tribun-video.com)

#Hakim #VINA #terpidana #peninjauan kembali

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda