Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Bangka Pos - Sepri Sumartono
TRIBUN-VIDEO.COM - Perkara pencurian yang menetapkan tiga warga Desa Batuberiga sebagai tersangka masuk ke babak sidang praperadilan agenda pertama yakni pembacaan permohonan di PN Koba , Jumat (13/12/2024).
Ketiga tersangka yang ditetapkan pada perkara pencurian tersebut di antaranya Leni, Teddy dan Zulkifli yang dilaporkan oleh sesama warga Desa Batuberiga ke Polres Bangka Tengah beberapa waktu lalu.
Sidang agenda pertama praperadilan tersebut diwarnai dengan aksi unjuk rasa ratusan masyarakat Desa Batuberiga di depan Halaman Kantor PN Koba dari pukul 08.30 sampai dengan 11.00 WIB.
(*)
# sidang praperadilan # Koba # kriminalisasi
Ratusan Warga Geruduk Pengadilan Negeri Koba, Yakin 3 Tersangka Tidak Mencuri: Kriminalisasi
Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.