Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menetapkan ketua RT dan tujuh warga di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali jadi tersangka penyiksaan bocah berusia 12 tahun yang dituduh mencuri celana dalam.
Adapun warga yang turut jadi tersangka termasuk guru dan juga tokoh masyarakat.
Mereka adalah AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi dalam keterangan pada Kamis (12/12) mengatakan, para tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari.
Baca: Warga Sinjai Diduga Dikeroyok Oknum Polisi seusai Tegur Parkir Sembarangan, Keluarga Kepung Mapolres
Mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus penganiayaan ini, seperti memukul hingga menendang.
Para tersangka disangkakan pasal berlapis yakni tentang perlindungan anak dan pengeroyokan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Joko juga mengklarifikasi berita yang sebelumnya beredar yang menyebut kuku korban dicabut.
Menurut Joko, dari hasil pemeriksaan tak ada pencabutan kuku kaki korban namun dijepit menggunakan tang.
Baca: Kilas Peristiwa: Insiden Anggota TNI Dikeroyok Juru Parkir 2018 Silam di Ciracas Gara-gara Parkir
Belum diketahui seberapa kuat jepitan tang yang dilakukan pelaku kala itu.
Namun yang pasti, jari korban kala itu mengeluarkan darah.
Meski mengalami luka dari kepala hingga kaki, kondisi korban kini mulai membaik.
Korban pun sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus ini.
Selanjutnya kepolisian berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali untuk memberikan pendampingan pada korban.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Bocah Dianiaya Pak RT dan Warga di Banyusri Boyolali, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Program: Viral News
Host: Sisca Mawaski
Editor Video: Erwin Joko Prasetyo
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.