Pengamat Ungkap 2 Faktor Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada ke MK

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Elvera Kumalasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pasangan Ridwan Kamil-Suswono batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Batalnya Ridwan Kamil-Suswono batal ajukan gugatan ke MK merupakan keputusan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Namun, pengamat politik Adi Prayitno memiliki pandangan berbeda dengan batalnya Ridwan Kamil-Suswono batal gugat hasil Pilkada Jakarta ke MK.

Pertama, Adi Prayitno menilai tim Ridwan Kamil-Suswono sulit untuk membuktikan tuduhan bahwa Pilkada Jakarta diwarnai kecurangan.

Baca: Jadi Ketua Tim Hukum, Todung Mulya Lubis Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada dari Kubu Ridwan Kamil

Faktor kedua, kata Adi Prayitno adalah berkaitan dengan selisih suara hampir 10 persen. Menurutnya, dengan selisih perolehan suara yang cukup jauh akan sulit bagi pasangan Ridwan Kamil-Suswono membalikkan keadaan.

Sebagai informasi, sesuai dengan hasil rekapitulasi, pasangan Pramono Anung-Ridwan Kamil mendapatkan perolehan 2.183.239 suara atau setara 50,067 persen.

Kemudian, pasangan Ridwan Kamil-Suswono berada di peringkat kedua dengan capaian 1.718.160 suara (39,4 persen).

Sedangkan, posisi terakhir ada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang mendapat 459.230 suara (10,53 persen).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Duga 2 Faktor Ini Buat Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada ke MK, Nggak Pede?

# pengamat politik # Pilkada Jakarta # Mahkamah Konstitusi # Suswono # Ridwan Kamil

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda