2 Terdakwa Pembunuh Serlina Sukoharjo Divonis Bebas, Amarah Ayah Korban Cegat Mobil Kuasa Hukum

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Ika Vidya Lestari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Solo - Anang Maruf
TRIBUN-VIDEO.COM - Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo , Jawa Tengah Deni Indrayana, memberikan penjelasan terkait keputusan majelis hakim yang memvonis bebas dua terdakwa, Rofi dan Gilang, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Serlina

Keputusan tersebut, menurutnya, diambil karena kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah atau terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam keterangannya pada Selasa (10/12/2024), Deni menyebut dua terdakwa divonis bebas karena majelis hakim berpendapat hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, mereka tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa terjadi.

# pembunuhan berencana # Sukoharjo # Jawa Tengah # Serlina

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda