Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Solo - Anang Maruf
TRIBUN-VIDEO.COM - Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo , Jawa Tengah Deni Indrayana, memberikan penjelasan terkait keputusan majelis hakim yang memvonis bebas dua terdakwa, Rofi dan Gilang, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Serlina .
Keputusan tersebut, menurutnya, diambil karena kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah atau terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam keterangannya pada Selasa (10/12/2024), Deni menyebut dua terdakwa divonis bebas karena majelis hakim berpendapat hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, mereka tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa terjadi.
# pembunuhan berencana # Sukoharjo # Jawa Tengah # Serlina
2 Terdakwa Pembunuh Serlina Sukoharjo Divonis Bebas, Amarah Ayah Korban Cegat Mobil Kuasa Hukum
Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: TribunSolo.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.