TRIBUN-VIDEO.COM - Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan ibu oleh oknum polisi bernama Aipda Nikson Pangaribuan di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Pelaku ternyata memiliki riwayat gangguan jiwa sejak 2020 silam.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan dalam keterangan pers pada Kamis (5/12) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta mengatakan, pihaknya menemukan surat mengenai riwayat kesehatan pelaku.
Atas temuan ini, Bambang pun telah menyurati RS Polri Kramat Jati untuk menindaklanjuti.
Terkait kondisi kesehatan mental pelaku, polisi telah memeriksa sejumlah pihak seperti rekan kerja, dokter yang menangani serta saksi saat kejadian.
Nikson disebut tercatat sebagai pasien poli jiwa sejak 2020 dan beberapa kali menjalani rawat inap.
Bahkan ia pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa di Grogol, Jakarta Barat.
Adapun paman Nikson, Ronny Pangaribuan mengatakan, keponakannya sudah tak bisa menguasai diri sejak dua pekan terakhir.
Anggota Polres Metro Bekasi tersebut dilaporkan kerap mengamuk dan melampiaskan pada benda-benda di sekitar.
Menurut Ronny, pada 20 November, harusnya jadi jadwal Nikson untuk kontrol ke rumah sakit.
Namun Nikson justru absen tanpa diketahui alasannya.
Selain itu, Nikson juga kerap tidak mengonsumsi obat yang diresepkan dokter padanya.
Dikatakan oleh Ronny, Nikson baru mau minum obat jika rekan sejawatnya berkunjung ke rumah.
Absennya Nikson untuk kontrol dan tak mengonsumsi obat berujung fatal karena ia menghabisi ibu kandungnya, Herlina Sianipar pada 1 Desember malam menggunakan tabung gas.
Insiden terjadi saat Herlina melayani pembeli di warungnya.
Polda Metro Jaya kini mengambil tindakan tegas terhadap Nikson dengan menjatuhkan sanksi etik pemberhentian sebagai anggota Polri.
(Tribun-Video.com)
Baca: Profil Polisi yang Nekat Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas di Bogor, Diduga Alami Gangguan Jiwa
Baca: Sosok Polisi di Bogor yang Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas, Diduga Alami Gangguan Jiwa
#pembunuhan #oknumpolisi #poldametrojaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.